Pengertian Hukum Publik, Teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Publik: Ciri-Ciri dan Jenis-Jenis Hukumnya Hukum merupakan syarat mutlak terciptanya negara yang tertib, damai dan aman. Hukum adalah kewajiban yang harus ditaati oleh setiap warganegara dan pemerintah. Ada beberapa pengertian hukum publik, tetapi secara garis besar hukum publik memiliki 2 pengertian yang utama yaitu hukum yang mengatur hubungan negara dengan warganegara dan hubungan negara dengan alat-alat perlengkapan negara. Selain itu, terdapat beberapa ciri-ciri hukum publik yaitu hukum ini dilaksanakan demi tujuan bersama dan kepentingan masyarakat umum, diatur dan ditentukan oleh penguasa negara, terdapat banyak hubungan antara negara, masyarakat serta individu dan terdapat banyak unsur politik yang terkandung di dalam hukum ini. 



Pengertian Hukum Publik, Teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Publik


Hukum publik terdiri dari dua bagian, yang pertama adalah hukum pidana dan hukum tantra. Pengertian hukum pidana berdasarkan pengertian hukum publik adalah peraturan-peraturan yang mengatur tentang kejahatan-kejahatan apa saja yang termasuk di dalam tindak pidana dan hukuman-hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku yang telah melakukan pelanggaran sehingga merugikan masyarakat secara perseorangan atau kepentingan umum. Dengan kata lain, hukum pidana merupakan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warganegara. Hukum pidana juga memiliki pengertian secara obyektif dan secara subyektif, secara obyektif, hukum pidana adalah hukum yang bertentangan dengan hukum positif dan menimbulkan ancaman hukuman. Sedangkan secara subyektif, hukum pidana adalah alat-alat untuk menghukum berdasarkan hukum pidana obyektif.

Baca Juga : Pengertian Hukum Acara Perdata & Contohnya

Pengertian hukum tantra berdasarkan pengertian hukum publik adalah peraturan-peraturan yang mengatur tentang penyelenggaraan negara dan bidang kenegaraan lainnya. Hukum tantra terbagi atas dua bagian yaitu hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang struktur, wewenang, dan organisasi negara dari tingkat atas ke bawah sebagai alat perlengkapan negara. Dengan kata lain, ini merupakan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan negara. Selain itu, hukum tata negara terdiri dari dua bagian yaitu hukum tata negara material yang merupakan peraturan tentang lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan fungsinya masing-masing. Bagian kedua adalah hukum tata negara formal yang merupakan peraturan tentang cara mempertahankan hukum material dan menjalankannya dengan baik.

Sedangkan hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang tugas-tugas, wewenang, kedudukan pemerintah eksekutif sebagai administrator negara. Hukum ini juga mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan negara. Hukum administrasi negara terdiri dari dua bagian. Yang pertama, hukum administrasi negara material yang berisi peraturan tentang cara kerja dan pelaksanaan wewenang dari pemerintah eksekutif beserta aparaturnya dalam melaksanakan tugasnya dalam praktek. Dan yang kedua adalah hukum administrasi negara formal yang berisi peraturan tentang cara mempertahankan hukum administrasi negara material dan menjalankannya dengan baik sesuai pengertian hukum publik.

Teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli

Manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang sejak lahir memiliki hak-hak dasar yaitu hak untuk hidup, hak untuk dilindungi, hak untuk bebas dan hak-hak lainnya. Jadi, pada dasarnya setiap manusia memiliki hak untuk dilindungi termasuk dalam kehidupan bernegara. Dengan kata lain, setiap warganegara akan mendapat perlindungan dari negara. Hukum merupakan sarana untuk mewujudkannya sehingga muncul teori perlindungan hukum. Ini adalah perlindungan akan harkat dan martabat serta hak-hak asasi manusia berdasarkan ketentuan hukum oleh aparatur negara. Dengan begitu, perlindungan hukum merupakan hak mutlak bagi setiap warganegara dan merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah, mengingat Indonesia yang dikenal sebagai negara hukum.

Teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.

Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Karena sifatnya yang lebih menekankan kepada pencegahan, pemerintah cenderung memiliki kebebasan dalam bertindak sehingga mereka lebih hati-hati dalam menerapkannya. Belum ada peraturan khusus yang mengatur lebih jauh tentang perlindungan hukum tersebut di Indonesia.

Baca Juga : Konsultasi Hukum Pengacara Purwokerto.

Perlindungan hukum represif juga merupakan hasil teori dari Philipus, tetapi ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri yang berbeda dengan perlindungan hukum preventif dalam hal penerapannya. Pada hukum represif ini, subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum. Selain itu, ini merupakan perlindungan akhir yang berisi sanksi berupa hukuman penjara, denda dan hukum tambahan lainnya.Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.