Kasus TPI Vs Siti Hardijanti Rukmana (Mbak Tutut)

Kasus TPI Vs Siti Hardijanti Rukmana (Mbak Tutut). Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut akhirnya mengugat kepemilikan sahamnya di PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Gugatan itu dilayangkan Tutut -- panggilan akrab anak pertama Soeharto--karena diduga, pengambilalihan saham dilakukan secara tak sah oleh PT Berkah Karya Bersama.
Kasus TPI Vs Siti Hardijanti Rukmana (Mbak Tutut)
Rencananya, sidang pertama kasus gugatan ini akan digelar hari ini, Rabu (9/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Sidang pertama hari ini setelah mediasi antarakeduanya gagal" kata Harry Pontoh, pengacara Tutut dalam pesan singkatnya ke Tempo.

Dalam gugatannya, Tutut menyampaikan kalau PT Berkah Karya Bersama mengaku sebagai kuasa sah pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 18 Maret 2005. Rapat itu hanya dihadiri oleh PT Berkah Karya Bersama saja.

Rapat pemegang saham itu memutuskan dua hal. persetujuan antara penyelesaian transaksi antara penggugat I secara pribadi dengan tergugat I. "Padahal tergugat I tidak berwenang hadir dalam RUPSLB serta membuat keputusan," kata Harry.

Tergugat I dalam hal ini adalah PT Berkah Karya Bersama, yang dinilai telah mengguntungkan diri sendiri dan dengan sengaja melanggar hak dan kepentingan orang lain. Pemanggilan RUPSLB pada tanggal 18 maret 2005 sendiri dinilai telah melanggar pasal 20 ayat (2) Anggaran Dasar PT Cipta Televisi Republik Indonesia.

"Seharusnya pemanggilan rapat dilakukan paling lambat 14 hari sebelum tanggal rapat," kata Harry, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam keadaan mendesak, pemanggilan bisa diadakan dalam waktu tujuh hari. Namun pada kenyataannya tidak ada keadaan mendesak yang mengharuskan rapat diadakan. Tempointeraktif.com